Rabu, 21 Mei 2008

HASIL AKHIR PENGUJIAN


Ada IJIN PEMAKAIAN Setelah pengujian dengan hasil memenuhi syarat-syarat Keselamatan Kerja(Layak), maka ijin pemakaian dari Dinas Tenaga Kerja/Kota diketahui Oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Untuk IJIN PEMAKAIAN BARU

Setelah melengkapi pemeriksaan administrasi kemudian diuji dan hasilnya layak, kemudian diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota untuk diterbitkan ijin pemakaian.

Tidak ada komentar: