Ada IJIN PEMAKAIAN Setelah pengujian dengan hasil memenuhi syarat-syarat Keselamatan Kerja(Layak), maka ijin pemakaian dari Dinas Tenaga Kerja/Kota diketahui Oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Untuk IJIN PEMAKAIAN BARU
Setelah melengkapi pemeriksaan administrasi kemudian diuji dan hasilnya layak, kemudian diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota untuk diterbitkan ijin pemakaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar